PB HMI Desak Kapolri, Minta Bareskrim Polri Mengusut Dugaan Ilegal Mining PT Tiran

- 17 Oktober 2021, 10:07 WIB
Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Muhamad Ikram Palesa
Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Muhamad Ikram Palesa /Foto Pribadi/

ASUMSI SULTRA - Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Muhamad Ikram Palesa mengatakan bahwa aparat penegak hukum (APH) diduga abai dalam melakukan penindakan terhadap PT Tiran.

Sebab, Ikram menduga PT Tiran telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal dengan modus pembangunan pabrik pemurnian nikel di Desa Waturambah, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabuputen Konawe.

Baca Juga: Pinjaman Online Ilegal ditutup Pemerintah, Presma BEM STMIK Catur Sakti Kendari Beri Apresiasi

Ia mengatakan bahwa berdasarkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang masuk dalam tabulasi data persoalan pertambangan sektor minerba pada Form Ekspose Nasional Tata Kelola Energi, Migas dan Minerba PB HMI September lalu, ditemukan sejumlah persoalan perusahaan tersebut.

Kata dia, perusahaan tersebut terlibat dalam proses penguasaan Lokasi, dugaan praktek ilegal mining sampai pada dugaan penyerobotan lahan perusahaan tambang lainnya.

Baca Juga: Rajab Jinik Beri Tantangan Ke Pemkot Kendari, Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Nambo

"Sepertinya ada perlakuan istimewa terhadap perusahaan ini, sebulan lalu persoalan ini telah kami ekspose, poin rekomendasinya juga jelas bahwa kami minta aparat penegak hukum untuk fokus menelusuri terkait fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum PT. Tiran Mineral pada proses penguasaan lahan Eks. IUP PT. Celebes yang tidak melalui mekanisme lelang," kata Ikram dalam keterangan tertulis yang diterima Tim Asumsi Sultra, Sabtu, 17 Oktober 2021.

Baca Juga: BEM Nusantara Galang Dana Untuk Korban Kebakaran di Papua Barat, 'Dari Sultra Bentuk Dana'


"Selain itu dugaan penambangan Ore tanpa IUP Produksi dan Dugaan Penyerobotan lahan yang dilakukan perusaan ini didalam IUP PT. Cipta Djaya Surya (CDS)", tambahnya.

Dengan tegas, Ikram pun meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesian atau Kapolri, Jenderal (Pol). Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk memerintahkan Bareskrim Polri agar turun setingkat lagi dalam melakukan mengusut terkait fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum PT. Tiran Mineral pada Proses penguasaan lahan Eks. IUP PT. Celebes yang tidak melalui mekanisme lelang.

Baca Juga: Wapres Ingin Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua Mendapat Dukungan Penuh

Selain itu, kata dia, terdapat dugaan penambangan Ore tanpa IUP Produksi dan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusaan ini didalam IUP PT. Cipta Djaya Surya (CDS).

"Demi menjaga marwa penegakkan hukum dengan konsep presisi, kami minta Pak Kapolri tegas memerintahkan Bareskrim Mabes Polri untuk turun setingkat lagi dalam melakukan mengusut terkait fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum PT. Tiran Mineral pada proses penguasaan lahan Eks. IUP PT. Celebes yang tidak melalui mekanisme lelang, Selain itu dugaan penambangan Ore tanpa IUP Produksi dan Dugaan Penyerobotan lahan yang dilakukan perusaan ini didalam IUP PT. Cipta Djaya Surya (CDS)," ujarnya.

Baca Juga: Jawaban Dekan Fakultas Syariah IAIN Kendari, Terkait Tuduhan Melakukan Mall Administrasi

Ia juga menekankan dalam UU Pertambangan, pembangunan sarana prasarana dan instalasi pertambangan (SPIP) dalam hal ini pendirian smelter, tidak boleh dibangun di atas lahan yang memiliki potensi atau cadangan.

Lalu mengapa lahan dengan cadangan nikel besar (Eks IUP PT. Celebes) dijadikan untuk pembangunan smelter PT. Tiran Mineral?

Baca Juga: Hamilnya Nagita di Tengah Pandemi Buat Raffi Ahmad Khawatir 'Hamil yang Kedua Banyak Perubahan'

"Nah, Fakta dilapangan berbeda, diarea rencana pembangunan smelter PT. Tiran Mineral lebih fokus menggarap Nikel, intensitas penjualannya-pun melampauhi perusahaan lainnya. Pertanyaannya perusahaan ini pakai dokumen penjualan siapa, Polri harus usut ini", terang Ikram.***

Baca Juga: Deputi Hukum BPIP Minta Undang-Undang yang Ditetapkan Direvisi Bila Tak Selaras dengan Pancasila

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah