ASUMSI SULTRA - Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Dan Komputer (STMIK) Catur Sakti Kendari, Abd Wahid Akhyarudin, mengapresiasi pemerintah yang telah menutup pinjaman online ilegal.
Kata dia, langkah pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perlu diapresiasi.
Baca Juga: Ketiga Pembunuh Seorang Pria 'Karena Menjalin Asmara dengan Saudara Pelaku' Kini Diamankan Polisi
"Pinjaman online tersebut sangat merugikan masyarakat di tengah pandemi, sebab mereka menawarkan pinjaman yang mengiurkan namun dengan bunga yang terbilang besar," ungkap Akhyar dalam keterangn tertulisnya, Sabtu, 16 Oktober 2021.
"Ada juga yang menawarkan uang muka namun begitu telah di bayar, Pinjol nya hilang," kata Akhyar lagi.
Baca Juga: Dikabarkan Tak Memiliki Club Baru, Dani Alves Diminta Kembali Memperkuat Barcelona
Berdasarkan keterangannya itu, ia juga menyebut bahwa saat ini OJK telah mencatat bahwa saat ini terdapat 106 perusahaan pinjaman online berstatus ilegal.
Baca Juga: Hadir Menutup PON XX, Wapres RI Akui Tak Mudah Digelar Pada Masa Pandemi Covid 19
Sementara dari Kominfo, Akhyar mengungkapkan telah menutup 4,874 akun pinjaman online yang dilakukan sejak 2018 hingga pada tahun 2021.