Rajab Jinik Beri Tantangan Ke Pemkot Kendari, Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Nambo

- 5 Oktober 2021, 11:10 WIB
Rajab Jinik, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari
Rajab Jinik, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari /Muh. Rifky Syaiful Rasyid/

ASUMSI SULTRA - Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik, S.Sos., M.Hum memberikan tantangan kepada Pemerintah Kota untuk menertibkan tambang Pasir Ilegal di Kelurahan Nambo Kecamatan Abeli.

“Pihak kami sudah dua kali melakukan RDP, yang pertama merekomendasikan untuk menghentikan sementara, sembari menunggu izin," kata Rajab Jinik usai dihubungi media ini, via telefon, Senin 4 Oktober 2021.

Baca Juga: PKM Dosen UHO dan GP Ansor Bekerjasama Menggagas Moderasi Beragama 'Pemuda dan Mahasiswa Cegah Konflik'

Politisi partai Golkar itu juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya aspirasi yang masuk di DPRD Kendari tidak dapat membuktikan perusahaan apa yang beroperasi di area tambang tersebut.

Oleh karena itu, kata Rajab, ketika terdapat perusahaan yang beroperasi disana, mengenai pemberhentian adalah tupoksi Pemerintah Kota.

Baca Juga: Salurkan ZIS Kepada 182 Petugas Kebersihan, Wali Kota Kendari Minta Baznas Tambah Nominalnya

“Setalah itu masuk lagi aspirasi kedua, jika ada masyarakat yang melakukan UMKM disana dengan cara mencangkul itu tak jadi soal, beda halnya apabila sudah ada perusahaan yang beroperasi, Pemkot mesti bertindak,” ujar Rajab Jinik.

Lebih jauh, Rajab mengungkapkan terdapat empat kubu yang melakukan kegiatan Penambangan Pasir ditempat tersebut.

Baca Juga: BPK RI Periksa Dua Dinas di Kendari, Wali Kota Sambut Positif 'Ini Sangat Baik'

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x