ASUMSI SULTRA - Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik, S.Sos., M.Hum memberikan tantangan kepada Pemerintah Kota untuk menertibkan tambang Pasir Ilegal di Kelurahan Nambo Kecamatan Abeli.
“Pihak kami sudah dua kali melakukan RDP, yang pertama merekomendasikan untuk menghentikan sementara, sembari menunggu izin," kata Rajab Jinik usai dihubungi media ini, via telefon, Senin 4 Oktober 2021.
Politisi partai Golkar itu juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya aspirasi yang masuk di DPRD Kendari tidak dapat membuktikan perusahaan apa yang beroperasi di area tambang tersebut.
Oleh karena itu, kata Rajab, ketika terdapat perusahaan yang beroperasi disana, mengenai pemberhentian adalah tupoksi Pemerintah Kota.
Baca Juga: Salurkan ZIS Kepada 182 Petugas Kebersihan, Wali Kota Kendari Minta Baznas Tambah Nominalnya
“Setalah itu masuk lagi aspirasi kedua, jika ada masyarakat yang melakukan UMKM disana dengan cara mencangkul itu tak jadi soal, beda halnya apabila sudah ada perusahaan yang beroperasi, Pemkot mesti bertindak,” ujar Rajab Jinik.
Lebih jauh, Rajab mengungkapkan terdapat empat kubu yang melakukan kegiatan Penambangan Pasir ditempat tersebut.
Baca Juga: BPK RI Periksa Dua Dinas di Kendari, Wali Kota Sambut Positif 'Ini Sangat Baik'