Diduga Garap Kawasan Hutan Lindung, PT. Rajawali Diadukan ke Polda Sultra

- 14 Desember 2021, 14:59 WIB
Aktivitas PT. Rajawali di Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara (Ket Foto: Istimewa)
Aktivitas PT. Rajawali di Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara (Ket Foto: Istimewa) /

ASUMSI SULTRA - Diduga menggarap kawasan hutan lindung di Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara, PT. Rajawali diadukan ke Polda Sultra, Selasa 14 Desember 2021.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun  AsumsiSultra.Com, PT. Rajawali dalam melakukan dugaan ilegal mining bersama PT. Cipta Surya Delapan (CS8) bersama kontraktor mining diantaranya PT. Prima Graha Wahana Lestari, PT. Bumi Graha Usaha Raya, PT. Las Lea Anugerah Sejahtera, PT. Mokindo Jaya Abadi dan belasan lainnya.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan secara ilegal dengan modus menggunakan dokumen perusahaan lain serta mendapatkan Backup dari Oknum Pejabat Kepolisian di Sultra.

Baca Juga: Dapatkan Kulit Mulus Hanya dengan Menggunakan Cuka Apel Untuk mendapatkan kulit

Terkait persoalan tersebut Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sultra Wawan Soneangkano resmi melaporkan PT. Rajawali di Polda Sultra atas dugaan penambangan ilegal dalam kawasan hutan lindung di Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara.

Sebelumnya, JLP Sultra telah bertandang ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sultra terkait adanya dugaan penambangan dalam kawasan hutan lindung atau lahan koridor yang di lakukan oleh PT. Rajawali itu.

"Sesuai hasil hearing kami bersama pihak kehutanan, mereka pun mengakui secara kelembagaan bahwa PT. Rajawali tidak memiliki IPPKH, bahkan Nama PT. Tersebut, mereka juga dalam hal ini kehutanan, baru mendengarnya," ungkapnya.

Baca Juga: Inilah Resep Chocolate Cake, Cuma 3 Bahan Sederhana Tanpa Oven, Mixer dan Kukus

Dalam keterangannya tepat di depan Mapolda Sultra Wawan Selaku Ketua JLP Sultra menyampaikan bahwa adanya sebuah kejahatan yang diduga dilakukan oleh PT. Rajawali dalam kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Konawe Utara Desa Morombo itu," katanya.

Halaman:

Editor: Muh. Faisal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x