Diduga Garap Kawasan Hutan Lindung, PT. Rajawali Diadukan ke Polda Sultra

- 14 Desember 2021, 14:59 WIB
Aktivitas PT. Rajawali di Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara (Ket Foto: Istimewa)
Aktivitas PT. Rajawali di Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara (Ket Foto: Istimewa) /

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan," jelasnya.

Baca Juga: Dikaruniahi Anak Pertama, Keluarga Kesha Ratuliu Kini Menjalani Masa Bahagia

Lanjut Ibrahim yang juga Alumni Hukum UHO membeberkan hal tersebut juga melanggar ketentuan UU Minerba.

"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," bebernya.

Selain itu Ibrahim juga mengungkapkan bahwa oknum kepolisian yang diduga mengamankan perusahaan tersebut diduga telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri).

Baca Juga: Gus Baha Pesan Agar Shalat Berjamaah Tidak Terlalu Lama, Bisa Merusak Islam

"Kami duga kuat oknum kepolisian yang turut diduga mengamankan aktivitas perusahaan tersebut, melanggar Perkapolri Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek tertentu," pungkasnya.

AsumsiSultra.Com juga mengkonfirmasi ke pihak Staf UPP Syahbandar Molawe Bahar namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Kami juga mengkonfirmasi Dansat Brimob Polda Kombes Pol Adarma Sinaga mengatakan kehadiran satuannya disana dalam rangka pengamanan.

"Mereka seperti perusahaan-perusahaan lain mengajukan pengamanan, untuk pengamanan operasional perusahaan dan mereka menyurat untuk pihak kami melakukan pengamanan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Muh. Faisal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah