Ibrahim pun mendesak Dirkrimsus Polda Sultra untuk melakukan tindakan secepatnya atas aktivitas tersebut.
Baca Juga: Mahasiswa Buton, Kader PMKRI Lolos Jadi Calon Pemimpin Muda Nasional Melalui Kemenpora
"Kami mendesak Ditkrimsus Polda Sultra untuk tidak membiarkan persoalan ini," tegasnya.
Ia juga menyesalkan adanya Oknum Pejabat Polda yang diduga turut terlibat hingga membackup aktivitas tersebut.
"Sebaiknya Mabes Polri yang menangani persoalan ini, pasalnya kami menduga kuat ada oknum pejabat Polda Sultra yang menambang dan membackup aktivitas dugaan penambangan ilegal tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Gus Baha Pesan Agar Shalat Berjamaah Tidak Terlalu Lama, Bisa Merusak Islam
Selain itu Ibrahim juga berharap Dansat Brimobda Sultra dapat menarik pasukannya yang diduga berada di wilayah tersebut.
"Kami berharap kepada Dansat Brimobda Sultra untuk dapat menarik pasukannya yang diduga mengamankan wilayah tersebut," harapnya.
Ibrahim juga menegaskan bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan tersebut melanggar sejumlah Undang-undang.
"Bahwa tindakan PT. Rajawali sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan).