Diduga Garap Kawasan Hutan Lindung, PT. Rajawali Diadukan ke Polda Sultra

- 14 Desember 2021, 14:59 WIB
Aktivitas PT. Rajawali di Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara (Ket Foto: Istimewa)
Aktivitas PT. Rajawali di Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara (Ket Foto: Istimewa) /

Wawan juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah resmi melaporkan PT. Rajawali Dan laporannya diterima dengan baik oleh Pihak Tipiter Polda Sultra.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

"Karena berdasarkan hasil investigasi kami, bukan hanya ilegal mining dalam kawasan hutan yang terjadi. Tetapi adanya temuan bahwa PT. Rajawali kuat melakukan aksi kejahatannya itu dengan menggunakan dokumen perusahaan lain yang kami duga Ilegal, yaitu dokumen Perusahaan PT. Unaha Bakti Persada (PT. UBP)," bebernya.

Baca Juga: Inilah Resep Bolu Gulung Pisang Karamel, Kudapan Lembut dan Lezat, Ala Chef Devina Hermawan

Masih kata Wawan, pihaknya memastikan bahwa perusahaan PT. Rajawali yang diduga sedang menambang ilegal itu akan diberhentikan dan akan diperiksa oleh aparat penegak hukum.

"Kami pastikan PT. Rajawali dan PT. Unaha Bakti Persada (PT. UBP) akan sekaligus dipanggil dan diperiksa atas dugaan pemberian Dokumen secara ilegal kepada PT. Rajawali dalam aktifitas Penambangannya dalam kawasan hutan lindung alias kawasan Koridor itu," tegasnya.

Wawan juga menegaskan bahwa jika laporan ini berjalan ditempat, maka pihaknya akan melakukan aksi jilid berikutnya. 

Baca Juga: Meningkatkan Kadar Oksigen Dalam Tubuh dengan Olahraga Sederhana

"Karena aksi kami pada kesempatan kali ini bukan akhir dari gerakan pelaporan. Tetapi ini adalah awal dimulainya pertempuran," tegasnya.

"Sebab kejahatan PT. Rajawali ini kami duga suda terlalu banyak melakukan pengrusakan kawasan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara, Desa Morombo," tambah dia.

Halaman:

Editor: Muh. Faisal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah