KPK Amankan Rektor Unila Setelah Pungut Biaya Lulus Mahasiswa Baru, Harga 100 hingga 350 Juta Rupiah

- 21 Agustus 2022, 15:53 WIB
KPK
KPK /

ASUMSI SULTRA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Universitas Lampung (Unila).

Dalam perkara ini, KPK mengamankan Rektor Unila dan beberapa pejabat tinggi institusi lainnya.

KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dengan jumlah mencapai atau berkisar 4,4 miliar rupiah.

Rektor Unila, Prof Dr Karomani (KRM) diduga melakukan pungutan biaya dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Baca Juga: Polri Jawab Isu 'Kekaisaran' Ferdy Sambo di Internal: Nanti Diuji dalam Persidangan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Asumsisultra.Com, sang rektor diduga mematok harga kepada calon mahasiswa baru mulai 100 hingga 350 juta per mahasiswa.

Pungutan biaya itu dilakukan agar pihak Unila dapat memuluskan kelulusan Calon Mahasiswa Baru (CMB) di kampus itu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya mengatakan bahwa Karomani diduga turut terlibat langsung dalam menentukan kelulusan mahasiswa.

Baca Juga: Ketum Partai Perindo dan Gerindra Bertemu: Diskusi Kebangsaan Hingga Bahas Kolaborasi Politik

"KRM memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Karo Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus," kata Ghufron saat konferensi pers, dikutip di PMJ News pada Minggu, 21 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Risdayanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x