Bupati Penajam Paser Utara dan 5 Tersangka Lainnya Resmi Ditahan KPK, Lokasi Rutannya Berbeda-beda

- 14 Januari 2022, 08:12 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi). /Tangkapan Layar/Twitter @KPK_RI

ASUMSI SULTRA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan Bupati Penajam Paser Utara dan lima tersangka lainnya.

Keenam tersangka tersebut diduga terlibat kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip di ANTARA, Jumat, 13 Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini 14 Januari 2022, Sinentron 'Ikatan Cinta dan Dunia Terbalik' Menanti Anda

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditahan di Rutan KPK.

Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditahan di Rutan KPK.

Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Stasiun SCTV Hari Ini 14 Januari 2022, Ada Sinetron 'Dewi Rindu dan Cinta Amara'

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Muh. Faisal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x