KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi pada Momen Hari Raya Idul Fitri: Dari Mana Saja?

- 16 Mei 2022, 14:38 WIB
 Gedung KPK RI.
Gedung KPK RI. /Antara/Benardy Ferdiansyah

ASUMSI SULTRA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengabarkan telah menerima 395 laporan mengenai gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri.

Laporan tersebut menyebutkan nilai taksiran objek gratifikasi itu mencapai sekitar Rp274,11 juta.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," ungkap Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dikutip di PMJ News pada Senin, 16 Mei 2022.

Baca Juga: Ayah Messi Buka Suara: Berharap Bintang PSG Kembali Membela Barcelona

Dari laporan tersebut terdapat beberapa cindera mata atau plakat yang ditaksir bernilai Rp 4,3 juta; 268, karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir berkisar Rp 153,73 juta; sembilan objek berupa uang, voucher atau logam mulia dengan nilai taksir Rp 32,29 juta serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83,74 juta.

Menurut Ipi, barang-barang gratifikasi yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK. Sementara sebagian lainnya masih dalam proses pengiriman oleh para pihak pelapor.

"KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, akan kami update pada kesempatan berikutnya," ucap Ipi.

Baca Juga: Ikatan Cinta 16 Mei 2022: Andin Parah, Papa Chandra Meninggal, Keisha Kondisinya Memburuk

Dalam kesempatan itu, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut.

Ipi menyebut hal tersebut sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Risdayanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah