ASUMSI SULTRA - Beberapa waktu ini beredar kabar mengenai adanya 'kekaisaran' Ferdy Sambo di jajaran Polri.
Hal itu pun mendapat tanggapan langsung dari Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Dedi mengatakan jika saat ini pihaknya masih menyelidiki pembuktian pasal dari yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Perlindungan Dari LPSK, Berikut Ini Alasannya
Selain itu, ia juga mengatakan bila pembuktian itu bakal diuji di persidangan dan akan disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Itsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah (yaitu Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 dan 56. Fokus di situ,” kata Dedi dikutip di PMJ News pada Kamis, 18 Agustus 2022.
“Pembuktian baik secara materil maupun formil karena itu nanti yang akan kita sampaikan ke JPU dan nanti diuji di persidangan yang terbuka yang transparan,” sambungnya.
Baca Juga: Ikatan Cinta 18 Agustus 2022: Hubungan Siena dan Sal Semakin Buruk, Diduga Karena Tuduhan
Diketahui bahwa Ferdy Sambo saat ini berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia disebut-sebut memberikan perintah kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.