ASUMSI SULTRA - Sejumlah aset milik Bupati Probolinggo non'aktif, Puput Tantriana Sari disita oleh Komisi Pemberantasam Korupsi atau KPK.
Aset yang disita tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di beberapa titik yang ada di Probolinggo dengan nilai Rp7 miliar.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS dkk," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip AsumsiSultra.Com dari PMJ News, Sabtu 19 Februari 2022.
Baca Juga: [UPDATE HARI INI] Bareskrim Polri Naikkan Kasus Aplikasi Binomo ke Tahap Penyidikan
Berikut daftar aset yang disita KPK:
- Tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo
- 3 bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo
- 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo
- 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo
Baca Juga: 15 Lagu Populer Spotify Terbaru, Merasa Indah Masih Menjadi yang Paling Teratas