MUI Bolehkan Vaksin Ramadhan, Benarkah Vaksinasi dan Tes Usap Covid-19 Membatalkan Puasa?

- 5 April 2022, 13:43 WIB
Ilustrasi vaksin. Beredar kabar bahwa vaksinasi membatalkan puasa, itu tidak benar.
Ilustrasi vaksin. Beredar kabar bahwa vaksinasi membatalkan puasa, itu tidak benar. /Pixabay/ronstik/

ASUMSI SULTRA - Vaksinasi merupakan program nasional pemerintah untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Sebelum Ramadhan, MUI juga turut menghimbau masyarakat agar turut serta mengikuti vaksinasi.

Akan tetapi, menjelan Ramadhan atau tepat 31 Maret 2022, telah beredar pernyataan yang mengklaim MUI memaksa masyarakat untuk vaksinasi.

Baca Juga: Model Baru, Berikut Spesifikasi HP Realme C35 Beserta Harga - Hanya Rp2 Jutaan

Akun tersebut juga mengklaim bahwa Vaksinasi dan tes usap juga akan membatalkan puasa.

Berikut narasi pada unggahan tersebut:
"Tolong ya MUI jangan paksa umat islam untuk vaksin di bulan puasa, SWAB tetap batal. Jangan nyesatin."

Lantas, benarkah vaksinasi Covid-19 dan tes usap membatalkan puasa?

Baca Juga: Anak Dibawah Umur Diduga 'Open BO', Ditemukan di Salah Satu Penginapan Jakarta Barat

Berikut penjelasannya:

Halaman:

Editor: Muh. Faisal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x