Vaksin Merah Putih Diberikan Sertifikasi Halal Oleh MUI, Berlaku Sampai 6 Februari 2026

- 12 Februari 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /torstensimon/Pixabay

ASUMSI SULTRA - Majelis Ulama Indonesia atau MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika memberikan sertifikasi halal kepada Vaksin Merah Putih.

Seperti diketahui, saat ini Vaksin buatan Indonesia ini sedang dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical.

"Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal," kata Komisi MUI Bidang Fatwa Asrorun Nia'm Sholeh, dikutip AsumsiSultra.Com di PMJ News, Sabtu 12 Februari 2022.

Baca Juga: Sebanyak 1,4 Juta Vaksin AstraZeneca dari Belanda dan Jepang Telah Tiba di Indonesia

Dia menambahkan, vaksin Merah Putih mendapatkan ketetapan halal dalam pada sidang komisi Fatwa MUI yang digelar pada Senin7 Februari 2022.

Vaksin tersebut akan berlaku sampai dengan 6 Februari 2026.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelasakan, proses pendaftaran Vaksin Merah Putih untuk uji dan sertifikasi halal bermula pada 14 Januari 2022.

Baca Juga: Karyawan Google Terancam Pecat dan Tak Diberi Gaji, Wajib Tes Covid dan Vaksin

"Kami memeriksa administratif hingga audit langsung di bulan yang sama, sampai pada 7 Februari 2022 menetapkan kehalalannya," ungkap Muti.

Selain itu, Ketua Peneliti Vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga Fedik Abdul Rantam menyebut untuk sampai ke tahap sertifikasi halal ini, mereka mendapatkan tiga kali bimbingan dari LPPOM MUI supaya dapat digunakan mayarakat dengan aman dan halal.

Halaman:

Editor: Muh. Faisal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah