MUI Bolehkan Vaksin Ramadhan, Benarkah Vaksinasi dan Tes Usap Covid-19 Membatalkan Puasa?

- 5 April 2022, 13:43 WIB
Ilustrasi vaksin. Beredar kabar bahwa vaksinasi membatalkan puasa, itu tidak benar.
Ilustrasi vaksin. Beredar kabar bahwa vaksinasi membatalkan puasa, itu tidak benar. /Pixabay/ronstik/

Dilansir AsumsiSultra.Com di ANTARA, ternyata pernyataan yang menyebut MUI memaksa umat Islam untuk melakukan vaksinasi pada bulan puasa merupakan pernyataan tidak berdasar.

Bahkan saat ini belum ada pernyataan resmi dari lembaga ataupun kutipan dari anggota MUI yang menyebut paksaan bagi umat Islam untuk mengikuti vaksin saat berpuasa.

Sebelumnya juga, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 yang menegaskan vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Selasa 5 April 2022: Zodiak Anda Penuh Keberuntungan dan Menjadi Orang Sukses Dalam Usaha

Begitu juga dengan tes usap tidak membatalkan puasa sebagaimana terdapat pada Fatwa MUI No. 23/2021.

Sebagai perbandingan, Departemen Agama Uni Emirat Arab di Dubai, Otoritas tertinggi Islam di Singapura, Imam di British Muslim Heritage Centre Manchester Inggris, hingga Mufti besar Arab Saudi, menyatakan pernyataan serupa yaitu vaksinasi COVID-19 dan tes usap tidak membatalkan puasa.

MUI sebagai wadah musyawarah bagi para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim di Indonesia berupaya membimbing, membina, dan mengayomi umat muslim di Indonesia, dengan memberikan fatwa sesuai dengan situasi terbaru yang berkembang di masyarakat.

Klaim: Vaksin dan tes usap batalkan puasa
Rating: Salah/Hoaks

Halaman:

Editor: Muh. Faisal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah