ASUMSI SULTRA - Polisi kini memutuskan akan melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Seperti diketahui bahwa tewasnya Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat itu ditetapkan 4 tersangka.
Mereka diantaranya adalah Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, dan Sopir KM.
Baca Juga: Ikut Masuk Dalam Skenario Ferdy Sambo, Ini Peran Putri Saat Pembunuhan Brigadir J
Kabar penahan Putri Candrawathi itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Febri Diansyah.
Febri juga mengaku bila kliennya itu ikhlas untuk menerima dan ditahan oleh pihak kepolisian.
"Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan," ungkap Febri dikutip AsumsiSultra.Com di PMJ News pada Jumat, 30 September 2022.
Meski demikian, Febri mengatakan bila Ibu Putri saat ini masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun.
Ia juga mengatakan kliennya itu masih ingin merawat dan membesarkan anaknya tersebut. Namun dengan ikhlas menerima penahan itu.