Punya Anak Usia Dibawah 2 Tahun, Putri Candrawathi Ingin Membesarkannya Namun Ikhlas Ditahan Polisi

- 30 September 2022, 21:30 WIB
Putri Candrawathi memakai baju tahanan. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Putri Candrawathi memakai baju tahanan. (Foto: PMJ News/ Fjr) /

ASUMSI SULTRA - Polisi kini memutuskan akan melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Seperti diketahui bahwa tewasnya Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat itu ditetapkan 4 tersangka.

Mereka diantaranya adalah Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, dan Sopir KM.

Baca Juga: Ikut Masuk Dalam Skenario Ferdy Sambo, Ini Peran Putri Saat Pembunuhan Brigadir J

Kabar penahan Putri Candrawathi itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Febri Diansyah.

Febri juga mengaku bila kliennya itu ikhlas untuk menerima dan ditahan oleh pihak kepolisian.

"Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan," ungkap Febri dikutip AsumsiSultra.Com di PMJ News pada Jumat, 30 September 2022.

Baca Juga: Buntut Tewasnya Brigadir J, Mantan Kapolres Jakarta Selatan Dipindahkan di Patsus Mako Brimob Kelapa Dua Depok

Meski demikian, Febri mengatakan bila Ibu Putri saat ini masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun.

Ia juga mengatakan kliennya itu masih ingin merawat dan membesarkan anaknya tersebut. Namun dengan ikhlas menerima penahan itu.

Halaman:

Editor: Risdayanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah