Istri Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Perlindungan Dari LPSK, Berikut Ini Alasannya

- 18 Agustus 2022, 18:12 WIB
LPSK menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
LPSK menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /PMJ News

ASUMSI SULTRA - Istri Kadiv Propam Polri Nonaktif Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikabarkan tak dapat perlindungan dari LPSK.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini masih bingung dengan status Putri Candrawathi (PC).

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. Kata dia, status PC saat ini masih belum jelas.

Pihaknya masih bingung dengan status PC apakah sebagai korban atau dengan status lain.

Sebagaimana diketahui, bahwa sebelumnya pihak PC telah mengajukan perlindungan ke LPSK.

Perlindungan itu dimohonkan menyusul misteri kematian Brigadir J akibat ditembak oleh Bharada E, perintah dari suaminya.

Selain itu pihak PC juga melayangkan laporan sebagai korban kekerasan seksual dari Brigadir J.

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas," kata Hasto Atmojo di PMJ News pada Kamis, 18 Agustus 2022.

"Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” sambungnya.

Atas dasar itu pula, Hasto mengaku pihaknya kemungkinan tidak dapat memberikan perlindungan kepada PC.

Halaman:

Editor: Risdayanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x