Diduga Tak Kantongi Izin IPPKH, Eksistensi PT. Binanga Hartama Raya di Waturambaha Disebut Tak Tersentuh Hukum

- 1 Desember 2021, 22:50 WIB
Diduga Tak Kantongi Izin IPPKH, Eksistensi PT. Binanga Hartama Raya di Waturambaha Disebut Tak Tersentuh Hukum
Diduga Tak Kantongi Izin IPPKH, Eksistensi PT. Binanga Hartama Raya di Waturambaha Disebut Tak Tersentuh Hukum /



ASUMSI SULTRA - Kabupaten Konawe Utara (Konut) merupakan salah satu pemasok nikel terbesar di Indonesia.

Kabupaten ini juga menjadi Lahan rupiah bagi para Investor. Bagaimana tidak? Konawe Utara merupakan salah satu wilayah di Indonesia dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Paling banyak.

Tentunya kondisi ini menjadi Stimulus bagi perekonomian Masyarakat, namun dampak dari hal tersebut terjadi Eksploitasi Hutan besar-besaran yang mengancam terjadinya bencana Ekologi di daerah tersebut.

Baca Juga: Komite Nasional Disabilitas Resmi Dikukuhkan Presiden Jokowi, Berikut Nama-namanya

Sementara PT. Binanga Hartama Raya (BHR) merupakan salah satu perusahaan yang beraktivitas jazirah Konawe Utara dengan Luas Wilayah 185.00 hektare.

Kehadiran perusahaan tersebut memantik berbagai kalangan Aktivis, Pemerhati, Pemuda maupun Masyarakat.

Baca Juga: Ketua Panitia Lokal HPN 2022, Nur Endang Mengaku Siap Untuk Merayakan di Sultra

Pemuda asal Konawe Utara, Agung Haddad menyoal kehadiran PT. BHR yang ia sinyalir mampu memberikan ruang juga peluang bagi masyarakat, ternyata diduga memiliki berbagai macam persoalan.

Agung mengaku bahwa dalam temuannya ketika berkunjung ke lokasi tersebut beberapa waktu yang lalu, menduga aktivitas PT. BHR tidak ditunjang dengan dokumen-dokumen Hukum yang Valid.

Baca Juga: Disebut Berdarah Wakatobi, Berikut Inilah Profil dari Justin Bieber

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: Tim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x