Naik 0,7 Persen, Perbedaan Upah Minimum Provinsi Sultra 2020-2021 dan Tahun 2022 Mendatang

- 1 Desember 2021, 21:28 WIB
Naik 0,7 Persen, Perbedaan Upah Minimum Provinsi Sultra 2020-2021 dan Tahun 2022 Mendatang
Naik 0,7 Persen, Perbedaan Upah Minimum Provinsi Sultra 2020-2021 dan Tahun 2022 Mendatang /unsplash/Mufid Majnun/

ASUMSI SULTRA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)  telah menetapkan kembali Upah Minimum Provinsi (UMP)  yang akan digunakan sebagai acuan pada tahun 2022.

Dilansir AsumsiSultra.Com dari Antara pada 1 Desember 2021, UMP Sultra diketahui meningkat 0,7 persen atau Rp15 ribu dibandingkan dari tahun sebelumnya.

Bertambahnya 0,7 persen maka UMP Sultra saat ini sebesar Rp2.710.595.

Baca Juga: Disebut Berdarah Wakatobi, Berikut Inilah Profil dari Justin Bieber

Besaran UMP tersebut secara resmi diumumkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.

Pengumuman itu dibacakan melalui surat keputusan UMP oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Nur Endang Abbas yang didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Nakertrans Sultra, Muhammad Amir Taslim.

Baca Juga: Cocok Buat yang Sedang Patah Hati Lirik Lagu Aishiteru 2 Milik Zivilia

"Jadi SK Gubernur Sultra Nomor 607 tahun 2021 terhadap UMP 2022 itu mulai berlaku pada 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," kata Nur Endang pada 18 November 2021, di Kendari.

Lantas bagaimana perbedaan UMP tahun 2022 dengan 2020 dan 2021.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah