Diduga Tak Kantongi Izin IPPKH, Eksistensi PT. Binanga Hartama Raya di Waturambaha Disebut Tak Tersentuh Hukum

- 1 Desember 2021, 22:50 WIB
Diduga Tak Kantongi Izin IPPKH, Eksistensi PT. Binanga Hartama Raya di Waturambaha Disebut Tak Tersentuh Hukum
Diduga Tak Kantongi Izin IPPKH, Eksistensi PT. Binanga Hartama Raya di Waturambaha Disebut Tak Tersentuh Hukum /

"PT BHR diduga tidak memiliki dokumen IPPKH maupun Terminal Khusus (Tersus). Hal ini ditemukan usai kami berkunjung ke lokasi tersebut beberapa waktu lalu," ungkap Agung dalam keterangn tertulisnya yang diterima hari ini, Rabu, 1 Desember 2021.

Kader SEMMI Sultra ini pun mempertanyakan mengenai aktivitas yang di lakukan oleh PT. BHR yang sampai saat ini tidak terjamah oleh Hukum.

Baca Juga: HPN 2022, Digelar Di Sulawesi Tenggara, PWI Dorong Pemerintah Mengedukasi Masyarakat Agar Produktif

"Lemahnya pengawasan dari supremasi hukum salah satu indikasi terjadinya kejahatan-kejahatan Lingkungan. Padahal UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, (Pada pasal 50 ayat 1-3) dan serta UU RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran," terang dia.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam Pasal 339 dengan jelas disebutkan bahwa setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin.

Baca Juga: HPN 2022, Digelar Di Sulawesi Tenggara, PWI Dorong Pemerintah Mengedukasi Masyarakat Agar Produktif

"Secara nyata tentunya ini tidak dibenarkan oleh hukum belum lagi kewajiban perusahaan tambang dalam membangun sarana prasarana pendukung opersional sesuai Undang-undang Minerba," bebernya.

Lebih lanjut ia juga menilai adanya keterlibatan elemen Pemerintah dalam memuluskan dan melegitimasi aktivitas PT. Binanga Harta Raya.

Baca Juga: Cocok Buat yang Sedang Patah Hati Lirik Lagu Aishiteru 2 Milik Zivilia

"Tentunya harapan kami kepada Aparat Penegak Hukum serta pejabat yang berwenang segera melakukan tindakan minimal Fungsi Pengawasannya di perketat," ucap dia.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: Tim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah