ASUMSI SULTRA - PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), yang beroperasi di desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, diduga telah melakukan penyorobotan lahan milik warga.
Pelanggaran tersebut juga disebut-sebut lepas dari penindakan pihak aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi dihimpun, perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha berinisial J terkesan mendapatkan restu dari oknum aparat.
Baca Juga: Padahal Sudah Dilapor Ke KPK, Erick Thohir Mengaku Belum Sama Sekali Dipanggil Pemeriksaan
Baca Juga: KPK Didesak LMND Jatim Untuk Segera Memeriksa Menteri Erick Thohir dan Luhut Binsar Soal Bisnis PCR
Oleh karena itu, warga pemilik lahan di lokasi tersebut seakan tak berdaya, dan hanya dapat melihat PT TRK menikmati manfaat dari lahan milik mereka.
Salah satu pemilik lahan, Muliati Mencabora pun mengungkapkan kronologi penyerobotan lahan miliknya kepada awak media pada Senin, 15 November 2021.
Ia mengatakan, bahwa lahan miliknya telah diserobot seluas delapan hektare.
Baca Juga: Maskapai Garuda Bangkrut, Erick Thohir: Garuda Indonesia Sudah Melakukan Kesalahan Sejak Lama