ASUMSI SULTRA - Belum lama ini, Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melayangkan sorotan kepada PT Tiran Mineral dengan tuduhan melakukan ilegal mining.
Menjawab tuduhan tersebut, Tim AsumsiSultra kemudian melakukan jumpa pers bersama Humas PT Tiran Mineral, La Pili, Selasa, 19 Oktober 2021 di Kendari.
Baca Juga: DPPPA Kota Kendari Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting, TP PKK Harap Dapat Melahirkan Aksi Nyata
Dalam jumpa pers tersebut, La Pili kemudian memberikan klarifikasi terkait tuduhan ilegal mining yang disebut-sebut oleh salah satu unsur ketua di PB HMI.
La Pili menjelaskan, bahwa PT Tiran Mineral merupakan salah satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan.
Baca Juga: Menteri Erick Thohir Disebut-sebut Telah Membohongi Masyarakat dengan Pengumuman Laba BUMN
kata dia, izin tersebut diterbitkan langsung oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI atas nama Kementrian ESDM.
"Izin itu diterbitkan pada awal bulan April 2021 yang lalu, berlokasi di Desa Waturambaha Kec Lasolo Kepulauan Kab. Konawe Utara," ungkap La Pili kepada Tim Asumsi Sultra.
Baca Juga: Muktamar IMM di Kendari Siap 90 persen, Ketua Pusat Najih Prastiyo Bakal Tiba Hari Ini