Yang harus di pahami, kata La Pili, di lokasi tersebut sudah disetujui oleh pemerintah pusat sebagai lokasi kawasan industri.
"Karena lokasi tersebut merupakan lokasi kawasan industri maka izin yang dikeluarkan adalah Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Kandungan Mineral Logam," terangnya.
"Jadi bukan IUP sebagaimana pada umumnya," sambung La Pili.
Ia menjelaskan, bahwa dalam peraturan dimaksud, PT Tiran Mineral sebagai pemegang IUP untuk penjualan di Kawasan tersebut.
"Secara jelas malah diperintahkan untuk kita melaksanakan pengangkutan dan penjualan mineral yang tergali dalam kurun waktu yang telah ditentukan," jelas La Pili.
Jadi, kata La Pili, tidak ada masalah dan tidak perlu dipersoalkan atas aktifitas pengangkutan dan penjualan kandungan mineral yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral di lokasi Waturambaha Kec Lasolo Kepulauan.
Lebih jauh, La Pili juga nenjelaskan terkait aktifitas PT Tiran Mineral di Desa Molore Kec Langgikima di lahan yang diklaim milik PT CDS sebagai lahan konsesinya.