ASUMSI SULTRA - Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Gunaryo, S.Sos mengatakan bahwa pengisian jabatan Wakil Bupati Kolaka Timur sisa antar waktu masa jabatan tahun 2021-2024 bisa dilaksanakan pada tahun ini.
Kata dia, semua itu tergantung terhadap komitmen dan kesungguhan dari DPRD Kolaka Timur dan Koalisi Partai Politik pengusung Samsul-Meri.
Politisi PDI Perjuangan Dapil Kolaka Raya ini mengaku jika dirinya bersama Pimpinan dan Anggota Komisi I, kemarin Kamis 14 Oktober 2021 telah melaksanakan Konsultasi dengan Pihak Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Inti dari konsultasi tersebut adalah pengisian atau pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur pengganti antar waktu yang diterima langsung oleh DR. Saydiman Marto, S. Stp. M. Si. Kasubdit Wilayah Sultra Kemendagri RI selama 2 (dua) jam.
Selain dirinya dari Komisi I diikuti oleh antara lain H. Bustam, Nurlin Surunuddin, Nur Sinapoy, dan Ali Mardan.
“Ada juga Ketua Fraksi PAN, PDIP, Demokrat dan Gerindra, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi”. Jelas Gunaryo, dalam siaran persnya yang disampaikan kepada Tim Asumsi Sultra, hari ini Jum’at 15 Oktober 2021 dari Jakarta.