Dianggap Tak Paham UU, Koorpres Himpawani Nilai Bupati Konkep Gagal dan Meminta Mundur Dari Jabatan

- 12 Oktober 2021, 10:39 WIB
Mahasiswa Wawonii saat menggelar Aksi menolak MoU Pemda Konkep dan PT GKP
Mahasiswa Wawonii saat menggelar Aksi menolak MoU Pemda Konkep dan PT GKP /Tangkap Layar/Tim Asumsi Sultra

ASUMSI SULTRA - Koordinator Presidium (Koorpres) Himpunan Mahasiswa Wawoni (Hipmawani) Muhammad Fikran mengaku ironis melihat perbuatan Bupati dan DPRD Konkep yang telah merencanakan RT/RW dengan memberi ruang pertambangan.

Hal itu ia sampaikan usai dikonfirmasi oleh Tim Asumsi Sultra pada Senin, 11 Oktober 2021 kemarin saat menggelar aksi penolakan tambang di Wawonii.

Baca Juga: Tolak Tambang, Mahasiswa Wawonii Unjukrasa Menolak MoU Pemda Konkep dan PT GKP

"Ironisnya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten konawe kepulauan diberi ruang untuk pertambangan," kata Fikran kepada Tim Asumsi Sultra.

Padahal, menurutnya, daerah pulau kelapa yang mereka cintai itu memilki potensi seperti perikanan, pertanian, peternakan, dan pariwisata

"Sangat berpotensi di daerah yang kami cintai itu, maka kami meminta agar direvisi RTRW itu," tegasnya.

Baca Juga: Jokowi Putuskan 11 Tim Penyeleksi Anggota KPU, Sekretaris Mabinas PB PMII Merangkap Ketua dan Anggota

"Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 telah mengatur ruang lingkup pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," tambah dia.

Selain itu, Fikran juga menyebutkan UU nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah