Oknum Pejabat Diduga Membuat SKT Palsu, PN Kendari Bakal Tinjau Obyek Sengeketa Lahan

- 11 Oktober 2021, 09:48 WIB
Wakil Majelis Hakim, Ahmad Yani, S.H., M.H di lokasi
Wakil Majelis Hakim, Ahmad Yani, S.H., M.H di lokasi /

ASUMSI SULTRA - Pengadilan Negeri (PN) Kendari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, bakal meninjau obyek sengketa lahan di Lorong Simbo Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Wakil Majelis Hakim, Ahmad Yani, S.H., M.H mengatakan bahwa ada dugaan pembuat Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu diatas Surat Resmi yang diduga dilakukan oleh Oknum Pejabat Kota Kendari yakni Asisten III Amir Hasan.

Baca Juga: Menangkan Prabowo di Pilpres 2024, Muzani Minta Seluruh Kader Gerindra Tak Buat Kesalahan

Sebelumnya, kata dia, ini adalah Kasus Tindak Pidana, dimana dalam kasus tersebut ada 2 terdakwa, salah satunya itu adalah Pembuat SKT Palsu diatas Surat Keterangan Resmi.

Diketahui, saat itu Amir Hasan masih menjabat sebagai Lurah Watubangga.

"Seorang Pejabat membuat SKT bahwa tanah ini adalah tanahnya pak Ndehe," kata Ahmad Yani.

Baca Juga: Wamenag RI Bilang Semangat Beragama Yang Tinggi Tanpa Pemahaman Benar Awal Dari Pemikiran Ekstream

"Belakangan ini ketahuan bahwa, tanah yang ditunjuk oleh Ndehe (almarhum) ini sudah ada sertifikatnya. Dilakukanlah pelaporan atas dugaan Penyerobotan. Nah ini yang sekarang ini kita Periksa. Apakah tanah yang ditunjuk Almarhum Ndehe ini adalah betul-betul miliknya (tanah)," terangnya.

Ahmad Yani juga menjelaskan, bahwa kedatangan mereka sebetulnya, bukan untuk mencari keabsahan tanah ini atau siapa sih yang memiliki tanah ini.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah