ASUMSI SULTRA - Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kelebihan pembayaran insentif DPRD Muna Barat ke Kejaksaan Tinggi pada Senin, 11 Oktober 2021 kemarin.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua 1 FRAKSI Sultra, Rahmat Kobenteno. Kata dia, dokumen laporan pihaknya telah diterima di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra sekitar pukul 13.00 WITA.
“laporan kami terkait kelebihan pembayaran insentif oleh DPRD Kabupaten Muna barat anggaran 2020,sebesar 1,161 milyar lebih yang tdk sesuai dengan ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK," ungkap Rahmat dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Steering Komite Musda KNPI Sultra Mengaku Membuka Ruang Luas Untuk Seluruh Pemuda
Menurutnya, dari hasil uji petik realisasi belanja anggota DPRD dan sekertariat DPRD tersebut diantaranya sebesar 3,351 milyar direalisasikan untuk pembayaran tunjangan reses, komunikasi insentif dan biaya penunjang operasional pimpinan DPRD.
"Tunjangan komunikasi insentif adalah uang yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kerja kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD," terangnyam
"Tunjangan reses adalah uang yang diberikan untuk melakukan reses untuk pimpinan DPRD dan anggota DPRD," lanjutnya.
Baca Juga: AMM dan GMM Sultra Minta Pihak Terkait Tegas Terhadap PT VDNI Soal Penunggakan Pajak Air Permukaan
Sementara, biaya operasional pimpinan, kata dia, adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan DPRD guna untuk menunjang kegiatan operasional