PN Kendari Mengaku Sulit Membuktikan Kasus Sengketa Lahan di Baruga, Tetapi Menjamin Akan Terbukti

- 11 Oktober 2021, 15:09 WIB
Pihak Pengadilan Negeri Kendari aat peninjauan lokasi sengketa lahan
Pihak Pengadilan Negeri Kendari aat peninjauan lokasi sengketa lahan /

ASUMSI SULTRA - Wakil Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani, S.H., M.H, mengakui sangat sulit membuktikan kasus sengketa lahan di Lorong Simbo Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kadang-kadang memerlukan keberanian untuk membuktikan Perkara itu. Bisah saja kemudian hasil pemeriksaan sengketa hak ini tidak masuk dalam rumusan Pidana," ungkap Ahmad Yani, dalam keterangan tertulis diterima Tim Asumsi Sultra, Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Oknum Pejabat Diduga Membuat SKT Palsu, PN Kendari Bakal Tinjau Obyek Sengeketa Lahan

Hanya saja, ia menjamin kasus tersebut dapat terbukti. Kata dia, manakala semua fakta yang bisa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ternyata memang betul.

"Itulah gunanya diperiksa oleh Majelis, supaya dalam musyarawah Majelis saling melihat," katanya

Ia juga mengatakan telah meninjau lokasi sengketa lahan tersebut, menurutnya terdapat indikasi kesalahan terkait administrasi di Pertanahan Kota Kendari.

Baca Juga: Menangkan Prabowo di Pilpres 2024, Muzani Minta Seluruh Kader Gerindra Tak Buat Kesalahan

"Jadi disini kita melihat, memang ada indikasi kesalahan di persoalan administrasi di Pertanahan kita," jelasnya.

"Mudah-mudahan kedepan dengan teknologi kita semakin bagus, semakin canggih yang dilakukan ploting melalui satelit ketika dilakukan GPS untuk dilakukan sertifikat akan kelihatan kalau sudah ada pemiliknya. Dan itu tidak bisah lagi diterbitkan sertifikatnya," tambah Ahmad Yani.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah