AMM dan GMM Sultra Minta Pihak Terkait Tegas Terhadap PT VDNI Soal Penunggakan Pajak Air Permukaan

- 11 Oktober 2021, 18:40 WIB
Ahmad Maskur dan Rian Sultra saat ditemui Tim Asumsi Sultra
Ahmad Maskur dan Rian Sultra saat ditemui Tim Asumsi Sultra /Tim Asumsi Sultra/

ASUMSI SULTRA - Gabungan Dua organisasi Kemahasiswaan Aliansi Mahasiswa Merdeka dan Gerakan Mahasiswa Milenial Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pihak terkait menindak tegas PT VDNI terkait penunggakan pajak air permukaan sebesar 26 Milyar.

Ketua GMM Sultra Achmad Masykur mengungkapkan bahwa pihak PT VDNI hingga hari ini belum membayar pajak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Sultra, Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Tolak Tambang, Mahasiswa Wawonii Unjukrasa Menolak MoU Pemda Konkep dan PT GKP

Kata Maskur, tunggakan pajak tersebut adalah  penggunaan air permukaan sejak tahun 2017-2021 senilai 26 Milyar.

"Padahal pihak PT VDNI telah melakukan pengambilan atau pemanfaatan air permukaan di sungai Pohara," kata Maskur.

Maskur juga mengatakan, jikalau pihak PT VDNI telah melanggar UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi Pasal 21 tentang Pajak Air Permukaan.

"Jelas ini melanggar konstitusi kita. Jangan hanya mau untungnya saja tetapi tidak taat terhadap pajak," ujarnya.

Baca Juga: China Mengajukan Representasi Tegas Dengan Australia Tentang Komentar Taiwan

Sementara itu, Ketua AMM, Rian Sultra menyesalkan penunggakan pajak air permukaan oleh PT VDNI. Padahal, kata Rian, Perusahaan tersebut masuk dalam proyek strategis Nasional.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah