ASUMSI SULTRA - Gabungan Dua organisasi Kemahasiswaan Aliansi Mahasiswa Merdeka dan Gerakan Mahasiswa Milenial Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pihak terkait menindak tegas PT VDNI terkait penunggakan pajak air permukaan sebesar 26 Milyar.
Ketua GMM Sultra Achmad Masykur mengungkapkan bahwa pihak PT VDNI hingga hari ini belum membayar pajak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Sultra, Senin, 11 Oktober 2021.
Baca Juga: Tolak Tambang, Mahasiswa Wawonii Unjukrasa Menolak MoU Pemda Konkep dan PT GKP
Kata Maskur, tunggakan pajak tersebut adalah penggunaan air permukaan sejak tahun 2017-2021 senilai 26 Milyar.
"Padahal pihak PT VDNI telah melakukan pengambilan atau pemanfaatan air permukaan di sungai Pohara," kata Maskur.
Maskur juga mengatakan, jikalau pihak PT VDNI telah melanggar UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi Pasal 21 tentang Pajak Air Permukaan.
"Jelas ini melanggar konstitusi kita. Jangan hanya mau untungnya saja tetapi tidak taat terhadap pajak," ujarnya.
Baca Juga: China Mengajukan Representasi Tegas Dengan Australia Tentang Komentar Taiwan
Sementara itu, Ketua AMM, Rian Sultra menyesalkan penunggakan pajak air permukaan oleh PT VDNI. Padahal, kata Rian, Perusahaan tersebut masuk dalam proyek strategis Nasional.