Gugatan Lukas Enembe Terhadap KPK Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

- 3 Mei 2023, 19:38 WIB
Gugatan Gubernur Lukas Enembe ditolak.
Gugatan Gubernur Lukas Enembe ditolak. /

ASUMSI SULTRA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe .

Sebagai informasi bahwa Lukas Enembe adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe kini menggugat KPK karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Ini Alasan Organisasi Buruh Nyatakan Dukungan untuk Ganjar Pranowo

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal, Hendra Sutardodo dikutip di PMJ News pada Rabu, 3 Mei 2023.

Diketahui, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe memutuskan mendaftarkan gugatan praperadilan ke PNJaksel atas penetapan tersangka KPK, pada Rabu, 29 Maret 2023.

Gugatan itu sudah diterima PN Jaksel dan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Baca Juga: KPK Amankan Rektor Unila Setelah Pungut Biaya Lulus Mahasiswa Baru, Harga 100 hingga 350 Juta Rupiah

Salah satu pokok gugatannya yakni, menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Lukas tidak sah.

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Halaman:

Editor: Rinaldi Asumsi Sultra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x