ASUMSI SULTRA - Peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin terungkap.
Kali ini jaksa membeberkan keterlibatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam penghilangan jejak pembunuhan.
Untuk diketahui bahwa Hendra Kurniawan telah menjalani persidangan pada hari ini, Rabu 19 Oktober 2022.
Sebagaimana disebutkan Jaksa, terdakwa Hendra Kurniawan diberi tugas khusus oleh Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.
Hendra Kurniawan didakwa mengontrol dan mengawasi upaya penghilangan barang bukti CCTV dalam kasus tersebut.
Penghilangan tersebut ia lakukan atas perintah atasannya yakni, Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Profesi dan Pengamanan.
Baca Juga: Polisi Resmi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan KDRT Dalam Keluarga Lesti Kejora dan Rizky Billar
Dalam melaksanakan perintah itu, Hendra dibantu rekannya Arif Rachman.
Keduanya menyampaikan kepada Ferdy Sambo bahwa sekitar rumah dinas tersebut terdapat 20 CCTV yang terpasang.