ASUMSI SULTRA - Kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) yang menimpa keluarga Lesti Kejora dan Rizky Billar masih terus ramai dibahas.
Namun hari ini, secara hukum kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh pihak kepolisian. Hal itu diakibatkan dari pencabutan laporan.
Dalam kasus tersebut, Rizky maupun Lesti telah bersepakat untuk berdamai dan kembali memadu kasih dalam tiang rumah tangga.
Baca Juga: Lesti Kejora Dikabarkan Histeris Dengar Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT
Melansir dari PMJ News, penghentian penyidikan kasus dugaan KDRT tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy pada Selasa, 18 Oktober 2022.
"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," kata Irwandhy.
Irwandhy juga mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan setelah proses restorative justice yang dilakukan telah tercapai.
Baca Juga: Majelis Hakim Minta Keluarga Brigadir J Jadi Saksi Persidangan Bharada E Untuk Pekan Depan
Menurutnya, langkah tersebut telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).
"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," ungkapnya.