Dikabarkan Batal Diterapkan Jelang Nataru, Mendagri Tito Jelaskan Makna Dari PPKM Level 3

- 8 Desember 2021, 22:14 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. /ANTARA/Dok. Kemendagri/

Indikator tersebut diantaranya, kasus terkonfirmasi Covid-19 yang terkendali. 

"Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan PPKM level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan pandemi Covid-19 di masa Nataru," kata Tito.

Baca Juga: Polri Komitmen Akan Terus Mengejar Aliran Dana Korupsi PT JIP, Sementara Terkumpul Rp315 Miliar

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah