ASUMSI SULTRA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih terus mengejar aliran dana korupsi PT Jakarta Infrastruktur (JIP).
Kini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri kembali dikabarkan menyita uang senilai Rp1,7 miliar.
Uang tersebut diterima dari saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).
Baca Juga: Amalan Sunnah Ternyata Bisa Mendatangkan Dosa Besar Karena Melakukan Ini, Kata Gus Baha
Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto mengatakan uang senilai Rp1,7 miliar tersebut masuk ke rekening saksi YK yang merupakan mantan Direktur PT JIP.
"Hari ini, salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita di mana kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1,7 miliar," ungkap Djoko, dikutip dari Antara, Rabu, 8 Desember 2021.
Baca Juga: Apriyani Rahayu dan Greysia Polii Dikabarkan Mundur dari Kejuraan Bulu Tangkis Dunia di Spanyol
Djoko pun menjelaskan, mengenai proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur menara serta GPON oleh PT JIP pada 2017-2018 dari saksi YK.
Berdasarkan keterangannya, saksi YK mengaku menerima dua kali transferan dana di rekeningnya dengan nominal keseluruhan transaksi Rp1,7 miliar.