Dikabarkan Batal Diterapkan Jelang Nataru, Mendagri Tito Jelaskan Makna Dari PPKM Level 3

- 8 Desember 2021, 22:14 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. /ANTARA/Dok. Kemendagri/

ASUMSI SULTRA -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dikabarkan menuai kontroversi kepada beberapa kalangan publik. 

Atas dasar itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pun memberikan penjelasan mengenai makna dari PPKM level 3.

Seperti diketahui, PPKM level  dikabarkan telah batak diterapkan di sejumlah wilayah menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Hari Tahun Baru. 

Baca Juga: Terpampang Spanduk Forsemesta Minta Gubernur, Kajati dan DPRD Sultra Tagih Utang Pajak PT. VDNI

Dilansir AsumsiSultra.Com, Tito juga menghimbau agar menghindari bahasa PPKM level 3.  Kata dia, tidak semua daerah sama tingkat kerawanan pandemi Covid-19-nya.

“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa, karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-19-nya, tidak semua daerah sama,” kata Tito, Rabu, 8 Desember 2021.

Baca Juga: Inilah Kesalahan yang Disukai Allah Menurut Gus Baha

Tito juga menjelaskan mengenai World Health Organization (WHO) yang telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19.

Level 1 berarti rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 tinggi, dan level 4 sangat tinggi.

Baca Juga: PT VDNI dan PT OSS di Kabupaten Konawe Menuai Sorotan, Link Sultra Gelar Demo Menganggap Berdampak Negatif

Tito lantas mengatakan bahwa Indonesia masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator. 

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x