Majelis Hakim MA juga berpendapat AD ART bukanlah Norma Hukum yang mengikat Umum tapi hanya mengikat internal Parpol bersangkutan.
Baca Juga: [POPULER] Indonesia Siapkan Nuklir Untuk Serang China, Cek Kebenaranya
Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atas perintah UU dan tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Menanggapi putusan Majelis Hakim MA, Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh. Endang SA menyampaikan syukur kepada tuhan yang maha kuasa serta mengapresiasi Majelis Hakim MA.
“ ini bukti bahwa MA profesional dan mendasarkan pada aturan, bukti, serta fakta yang ada dalam memutus perkara tersebut” kata Endang dalam keterangan resmi diterima AsumsiSultra.Com pada Selasa, 9 November 2021.
Di keterangan itu, Endang menyampaikan bahwa sejak awal dirinya dan para Kader Partai Demokrat Sultra yakin gugatan itu akan ditolak.
“Dari awal Kami yakin akan menang, karena Kami benar, dan gugatan-gugatan itu memang mengada-ada saja.” tutup Endang.
Baca Juga: Hari Anti Korupsi, KNPI Sultra Intruksikan Pengurus Kabupaten dan Kota Mencatat Semua Dugaan Korupsi