ASUMSI SULTRA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dikabarkan menang dari perseturuan partai dengan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Kemenangan itu setelah gugatan perkara yang ditangani Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) oleh penggugat KLB Deli Serdang melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra dinyatakan ditolak.
Perkara yang ditangani MA benomor 39 P/HUM/2021 itu resmi diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Supandi, S. H. M. Hum dengan Hakim Anggota masing-masing Is Sudaryono, S. H. MH. dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S. H. MH. pada hari ini Selasa 9 November 2021.
Dalam amar putusan MA, Majelis Hakim menyatakan menolak keberatan HUM yang diajukan para pemohon (KLB Deli Serdang).
Baca Juga: Gugatan KSP Moeldoko Disebut Tak Punya Legal Standing, Demokrat: Hukum Itu Akal Sehat
Baca Juga: Sosok Petarung, Mengenal Muhammad Endang Ketua Demokrat Sultra Tiga Periode
Penolakan tersebut, dikaranekan MA tidak berwewenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan per undang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 dan pasal dan pasal 8 UU Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan (PPP).