AHY Menang Lagi, KLB Deli Serdang Kalah, Ketua Partai Demokrat Sultra : Dari Awal Kami Yakin Menang

- 9 November 2021, 23:33 WIB
Ketua Partai Demorat Sulawesi Tenggara, Muh. Endang SA
Ketua Partai Demorat Sulawesi Tenggara, Muh. Endang SA /Foto Pribadi/Endang

ASUMSI SULTRA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dikabarkan menang dari perseturuan partai dengan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

Kemenangan itu setelah gugatan perkara yang ditangani Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) oleh penggugat KLB Deli Serdang melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra dinyatakan ditolak.

Baca Juga: [VIRAL] Pengakuan Eks Teroris Pernah Niat MemBOM Istana Presiden Beberapa Tahun Lalu dengan BOM Bunuh Diri

Perkara yang ditangani MA benomor 39 P/HUM/2021 itu resmi diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Supandi, S. H. M. Hum dengan Hakim Anggota masing-masing Is Sudaryono, S. H. MH. dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S. H. MH. pada hari ini Selasa 9 November 2021.

Dalam amar putusan MA, Majelis Hakim menyatakan menolak keberatan HUM yang diajukan para pemohon (KLB Deli Serdang).

Berikut putusan Mahkamah Agung jikalau gugatan pihak KLB Deli Serdang ditolak
Berikut putusan Mahkamah Agung jikalau gugatan pihak KLB Deli Serdang ditolak

Baca Juga: Gugatan KSP Moeldoko Disebut Tak Punya Legal Standing, Demokrat: Hukum Itu Akal Sehat

Baca Juga: Sosok Petarung, Mengenal Muhammad Endang Ketua Demokrat Sultra Tiga Periode

Penolakan tersebut, dikaranekan MA tidak berwewenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan per undang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 dan pasal dan pasal 8 UU Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x