AHY Menang Lagi, KLB Deli Serdang Kalah, Ketua Partai Demokrat Sultra : Dari Awal Kami Yakin Menang

- 9 November 2021, 23:33 WIB
Ketua Partai Demorat Sulawesi Tenggara, Muh. Endang SA
Ketua Partai Demorat Sulawesi Tenggara, Muh. Endang SA /Foto Pribadi/Endang

ASUMSI SULTRA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dikabarkan menang dari perseturuan partai dengan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

Kemenangan itu setelah gugatan perkara yang ditangani Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) oleh penggugat KLB Deli Serdang melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra dinyatakan ditolak.

Baca Juga: [VIRAL] Pengakuan Eks Teroris Pernah Niat MemBOM Istana Presiden Beberapa Tahun Lalu dengan BOM Bunuh Diri

Perkara yang ditangani MA benomor 39 P/HUM/2021 itu resmi diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Supandi, S. H. M. Hum dengan Hakim Anggota masing-masing Is Sudaryono, S. H. MH. dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S. H. MH. pada hari ini Selasa 9 November 2021.

Dalam amar putusan MA, Majelis Hakim menyatakan menolak keberatan HUM yang diajukan para pemohon (KLB Deli Serdang).

Berikut putusan Mahkamah Agung jikalau gugatan pihak KLB Deli Serdang ditolak
Berikut putusan Mahkamah Agung jikalau gugatan pihak KLB Deli Serdang ditolak

Baca Juga: Gugatan KSP Moeldoko Disebut Tak Punya Legal Standing, Demokrat: Hukum Itu Akal Sehat

Baca Juga: Sosok Petarung, Mengenal Muhammad Endang Ketua Demokrat Sultra Tiga Periode

Penolakan tersebut, dikaranekan MA tidak berwewenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan per undang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 dan pasal dan pasal 8 UU Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Majelis Hakim MA juga berpendapat AD ART bukanlah Norma Hukum yang mengikat Umum tapi hanya mengikat internal Parpol bersangkutan.

Baca Juga: [POPULER] Indonesia Siapkan Nuklir Untuk Serang China, Cek Kebenaranya

Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atas perintah UU dan tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Keterlibatan Yusril Di Perseteruan AHY dan Moeldoko, Ketua Demokrat Sultra Minta Ketua PBB Profesional

Menanggapi putusan Majelis Hakim MA, Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh. Endang SA menyampaikan syukur kepada tuhan yang maha kuasa serta mengapresiasi Majelis Hakim MA.

“ ini bukti bahwa MA profesional dan mendasarkan pada aturan, bukti, serta fakta yang ada dalam memutus perkara tersebut” kata Endang dalam keterangan resmi diterima AsumsiSultra.Com pada Selasa, 9 November 2021.

Baca Juga: Demokrat Itu SBY Meski Diputar-putar, Kami Tetap Tegak Lurus ke AHY 'Sikap Moeldoko Dkk Tak Berdasar'

Di keterangan itu, Endang menyampaikan bahwa sejak awal dirinya dan para Kader Partai Demokrat Sultra yakin gugatan itu akan ditolak.

“Dari awal Kami yakin akan menang, karena Kami benar, dan gugatan-gugatan itu memang mengada-ada saja.” tutup Endang.

Baca Juga: Hari Anti Korupsi, KNPI Sultra Intruksikan Pengurus Kabupaten dan Kota Mencatat Semua Dugaan Korupsi

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah