PP LMND Minta MoU Pemda Konkep dan PT GKP Dicabut 'Melanggar Janji Kepada Masyarakat'

- 27 Oktober 2021, 13:47 WIB
Alamsyah, Pengurus Pusat Eksekutif Nasional LMND
Alamsyah, Pengurus Pusat Eksekutif Nasional LMND /AsumsiSultra.Com

ASUMSI SULTRA - Pengurus Pusat Eksekutif LMND, Alamsyah menilai pasangan Beramal telah mengingkari janjinya kepada masyarakat.

Pasalnya, kata Alamsyah, pasangan yang saat ini duduk memimpin Konkep pernah berjanji tidak akan memasukan tambang di Konkep.

Baca Juga: Lama Tidak Bertemu, Raffi Ahmad ke Dimas Ahmad : 'Kok Muka lu Jerawatan dekil gitu sih'

Baca Juga: Bupati Muna Dikabarkan Telah Dilapor ke Kepoisian Soal Dugaan Utang Piutang, Polisi : Tidak Dapat Dibuktikan

"Dulu semasa menjadi calon Kepala Daerah, janji mereka adalah mengharamkan tambang di Wawonii (Konkep)," kata Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Kesulitan Cara Meninggalkan Rokok, Latihan ini Kemungkinan Menjadi Solusi Mengatasi Kecanduan Rokok

"Mereka sempat mengumbar janji kepada masyarakat, bahwa Pulau Wawonii haram untuk ditambang. Nyatanya, perusahaan tambang baru-baru ini masuk mengolah lahan, meskipun masyarakat menolak," kata Alamsyah lagi.

Aktivis Asal Konkep itu mengatakan bahwa janji tersebut masih segar diingatan masyarakat dan juga kaum intelektual.

Baca Juga: Tabiat Buruk Laudya Chintya Bella Mendadak Dibongkar Sahabat Setelah Cerai dari Engku Amran

Ia lantas mempertanyakan konsisten dari kepala daerah yang memimpin Konkep selama dua periode itu.

"Dimanakah sikap bersama rakyatmu saat ini wahai sang nahkoda kami,” terangnya.

"Ini malah tandatangani MoU bersama PT GKP, ini jelas kalau mereka telah memungkiri janji politik," sambung Alamsyah.

Baca Juga: Solskjaer Dikabarkan Bakal Dipecat di Mancester United, Eks Pelatih Real Madrid Terfavorit Sebagai Penggant

Lebih jauh, Alamsyah menyoroti soal RT/RW MoU yang menurutnya tela melanggar aturan UU tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Kata dia, Pasal 1 Ayat 3 menyebutkan, pulau kecil adalah pulau yang luasnya tak lebih dari 2.000 kilometer persegi. Di Pasal 23 Ayat 2 disebutkan, kegiatan ekonomi di pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, perikanan, pertanian, pendidikan, dan pengembangan.

Baca Juga: Ternyata Pisang Bila Terlalu Matang Menyediakan Banyak Nutrisi yang Dibutuhkan Tubuh

"Nah, pulau Wawonii itu luasnya tidak melebihi 2.000 kilometer persegi, lagian kita disana memanfaatkan sektor perikanan, pertanian, dan pendidikan," tegas Alamsyah.

Dilansir dari perpustakaan.menlhk.go.id, Bupati Konkep, Amrullah mengatakan bahwa Daerah pulau Wawonii yang luasnya 1.514 kilometer persegi tak cocok untuk pertambangan.

Hal itu disampaikan Amrullah  pada Rabu 13 Maret 2019 lalu.

Baca Juga: Berikut 11 Manfaat Pepaya Mentah untuk Kesehatan Anda

”Kami fokus ke pertanian dan perkebunan. Pulau Wawonii kecil. Konsep kami pembangunan berwawasan lingkungan," ucap Amrullah.

"Kalau pertambangan mungkin saat ini belum ada dampaknya, tetapi nanti dirasakan generasi mendatang,” ujarnya Amrullah waktu itu.

Lanjut Alamsyah, ia meminta agar MoU yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan PT GKP dicabut kembali.

Baca Juga: Sejarah Hari Sumpah Pemuda yang Selalu Diperingati Pada 28 Oktober

Sebab menurutnya, janji mesti ditepati dan tak boleh diingkari.

"Janji politik tak boleh diingkari, MoU harus dicabut, ini meresahkan masyarakat," tutup Alamsyah.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah