Dampak Pinjol Ilegal Berimbas pada Kasus Bunuh Diri Warga, Lembaga Pengumpul Zakat Diminta Mencegah

- 24 Oktober 2021, 11:24 WIB
Ilustrasi warga meminjam di Pinjaman Online Ilegal
Ilustrasi warga meminjam di Pinjaman Online Ilegal /PEXELS/Eren Li

ASUMSI SULTRA - Pinjaman online (Pinjol) ilegal akhir-akhir ini terus menjadi sorotan pemerintah. Keberadaan mereka dikhawatirkan akan membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

Bahkan, ada kabar pula bahwa warga melakukan perbuatan dilarang agama (bunuh diri) karena diteror.

Baca Juga: Kemenag Minta Amil Zakat Bantu Masyarakat yang Terjerat Praktek Rentenir Pinjol Ilegal

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar pada Jumat, 22 Oktober 2021 lalu.

Kata dia, ada warga bunuh diri karena diteror Pinjol ilegal.

Baca Juga: 1 Kata yang Membuat Orang Berada di Neraka Selama 70 Tahun, Ceramah Syekh Ali Jaber

Ia menambahkan, bahwa hal itu terjadi karena tak mampu bayar utang yang telah berlipat ganda.

Dilansir, AsumsiSultra.Com dari situs resmi Kemenag RI, Fuad pun meminta peran lembaga pengumpul zakat agar mencegah berkembangnya tragedi yang ia sebutkan.

Baca Juga: Istri Wali Kota Kendari Terpilih Sebagai Ketua IPSM Kendari, Bakal Tuntaskan Permasalahan Sosial

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah