Ia lantas mempertanyakan konsisten dari kepala daerah yang memimpin Konkep selama dua periode itu.
"Dimanakah sikap bersama rakyatmu saat ini wahai sang nahkoda kami,” terangnya.
"Ini malah tandatangani MoU bersama PT GKP, ini jelas kalau mereka telah memungkiri janji politik," sambung Alamsyah.
Lebih jauh, Alamsyah menyoroti soal RT/RW MoU yang menurutnya tela melanggar aturan UU tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Kata dia, Pasal 1 Ayat 3 menyebutkan, pulau kecil adalah pulau yang luasnya tak lebih dari 2.000 kilometer persegi. Di Pasal 23 Ayat 2 disebutkan, kegiatan ekonomi di pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, perikanan, pertanian, pendidikan, dan pengembangan.
Baca Juga: Ternyata Pisang Bila Terlalu Matang Menyediakan Banyak Nutrisi yang Dibutuhkan Tubuh
"Nah, pulau Wawonii itu luasnya tidak melebihi 2.000 kilometer persegi, lagian kita disana memanfaatkan sektor perikanan, pertanian, dan pendidikan," tegas Alamsyah.
Dilansir dari perpustakaan.menlhk.go.id, Bupati Konkep, Amrullah mengatakan bahwa Daerah pulau Wawonii yang luasnya 1.514 kilometer persegi tak cocok untuk pertambangan.
Hal itu disampaikan Amrullah pada Rabu 13 Maret 2019 lalu.