PB HMI Heran! PT Tiran Pakai Dokumen Siapa? Minta Kepolisian Usut Tuntas Perusahaan Tersebut

- 17 Oktober 2021, 18:44 WIB
Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Muhamad Ikram Palesa
Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Muhamad Ikram Palesa /Foto Pribadi/

Ikram menerangkan, bahwa dalam UU Pertambangan, pembangunan Sarana Prasarana dan Instalasi Pertambangan (SPIP) dalam hal ini Pendirian Smelter, tidak boleh dibangun di atas lahan yang memiliki potensi atau cadangan.

Lalu mengapa? kata dia, lahan dengan cadangan nikel besar (Eks IUP PT. Celebes) dijadikan untuk pembangunan smelter PT. Tiran Mineral?

Baca Juga: KH Muslim Jelaskan Tantangan Berdakwah di Sultra 'Ada Pemahaman Tinggi Namun Keberagaman Rendah'

Oleh karena itu, dalam keterangan tersebut, Ikram juga bermaksud meminta Kapolri untuk menyelidiki dugaan ilegal mining yang dilakukan perusahaan tersebut.

Baca Juga: Sparko Kendari dengan Fasilitas Lengkap dan Berkualitas, Menjaga Kebugaran di Fitness Center

"Demi menjaga marwa penegakkan hukum dengan konsep presisi, kami minta Pak Kapolri tegas memerintahkan Bareskrim Mabes Polri untuk turun setingkat lagi dalam melakukan mengusut terkait fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum PT. Tiran Mineral," tegas pria asal Sultra itu.

Terakhir, Ikram menyampaikan bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam proses penguasaan Lokasi, dugaan praktek ilegal mining sampai pada dugaan penyerobotan lahan perusahaan tambang lainnya.***

Baca Juga: Tekanan yang Dialami Solskjaer Meningkat, Haruskah Manchester United Memecat Pelatih?

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah