PT GMS Dinilai Tak Mengindahkan Surat Kementerian ESDM Soal Pemberhentian Sementara Aktivitasnya

- 30 Oktober 2021, 07:18 WIB
Laut tercemar nikel akibat aktivitas tambang oleh PT GMS di Konawe Selatan.
Laut tercemar nikel akibat aktivitas tambang oleh PT GMS di Konawe Selatan. /Twitter @jatamnas

ASUMSI SULTRA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kurang tegas memberikan sanksi kepada PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PBHMI) Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa dalam keterangan resminya yang diterima AsumsiSultra.Com, Sabtu, 30 Oktober 2021.

Baca Juga: Kasus Pembacokan Mahasiswa UHO Kembali Diungkit, Korban Mengaku Keberatan dan Minta Tidak Dipolitisir

Ia mengatakan, bahwa PT GMS masih saja melakukan aktivitasnya di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Baca Juga: Berikut Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda Oleh KNPI Sulawesi Tenggara pada 28 Oktober 2021

Padahal, kata Ikram, Kementerian ESDM sudah memberikan sanksi pemberhentian sementara.

“Saya membaca surat dari Kementerian ESDM ini tidak begitu kongkrit dalam mengatensi pencemaran lingkungan yang terjadi akibat aktivitas PT GMS,” ucap Ikram dalam keterangan resminya itu.

Baca Juga: Inilah 11 Makanan yang Dapat Menurunkan dan Membatasi Kolestrol

Ikram menjelaskan bahwa dalam undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan juga ada sanksi pidananya.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: Hallosultra.id Telisik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x