"Jadi bukan hanya pada sanksi administratif pencabutan izin, tapi juga ada pidana yang bisa menjerat KTT beserta manajemen PT. GMS,” kata Ikram.
Baca Juga: Peduli Korban Kebakaran di Ambaipua, Ketua KNPI Sultra Santuni dan Bagikan Paket Sembako
Ikram pun menyarankan agar semestinya ada hukuman terhadap manajemen perusahaan, utamanya kepada KTT berupa pencabutan lisensi.
Ia juga meminta PT. GMS tidak lagi melakukan aktivitas penambangan dan operasi produksi sampai pada penjualan ore sebelum menyediakan sarana dan prasarana rujukan dari kementerian ESDM.
Baca Juga: BACA SEKARANG!! 10 Fakta yang Mengejutkan Tentang Kolestrol 'Kolestrol Itu Penting'
“Apabila tetap getol melakukan aktivitas tersebut, maka punishment mesti tegas, rekomendasi pencabutan IUP,” tegas Ikram.
Diketahui, terkait pemberhentian sementara aktivitas PT GMS dikabarkan telah dituangkan dalam surat bernomor B-4395/MB.07/DVT.PL/2021 tanggal 6 Oktober 2021.
Baca Juga: Memudahkan Pengusaha Mengurus Izin, DPM PTSP Kendari Gelar FKP 'Implementasi Penggunaan OSS-RBA'
Dengan terbitnya surat tersebut, seharusnya PT GMS tidak lagi melakukan aktivitasnya untuk sementara waktu di Kecamatan Laonti.
Sebab, pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan atas aktivitasnya dan diduga telah mencemari lingkungan.