PB HMI Minta Bareskrim Polri Menyelidiki Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan PT PDP dalam Aktivitasnya

- 22 Oktober 2021, 15:45 WIB
Eko Hasmawan Baso, Wasekjen PB HMI
Eko Hasmawan Baso, Wasekjen PB HMI /Foto Pribadi/

 

ASUMSI SULTRA - Perusahaan tambang PT Putra Darmawan Pratama (PDP) disebut-sebut masih melakukan aktivitas pertambangan di Kolaka Utara (Kolut) meski izin usaha telah dicabut.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjend), Eko Hasmawan Baso dalam keterangan persnya, Jumat 22 Oktober 2021, di Kendari.

Baca Juga: Gubernur Sultra Minta Kader IMM Memelihara Organisasi, Tempat Menerpa Diri Menjadi Pemimpin Masa Depan

Kata dia, seluas 850 hektare Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu telah dicabut berdasarkan nomor perkara 64 PK/TUN/2021 jo 314 K/TUN/2020 jo 9/B/2020/PTTUN Makasar jo 17/G/2019/PTUN Kendari.

Permohonan peninjauan kembali oleh pihak perusahaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, kata Eko, juga telah ditolak. Sehingga, menurutnya, segala aktivitas pertambangan yang dilakukan diatas tanggal tersebut adalah ilegal.

Baca Juga: Pelaku Banting-Banting Mahasiswa Sudah Dijatuhi Hukum dari Bidpropam Polda Banten

Namun, kata dia, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas pertambangan di eks lahan yang terletak pada Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Parahnya, kegiatan perusahaan tersebut diindikasikan mendapatkan backup dari sejumlah oknum aparat penegak hukum.

Baca Juga: November 2021 DPD KNPI Konkep Bakal Gelar Musda, Tito : Kewajiban Saya Kepada DPP dan DPD Sultra

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x