Pelaku Banting-Banting Mahasiswa Sudah Dijatuhi Hukum dari Bidpropam Polda Banten

- 22 Oktober 2021, 05:49 WIB
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (tengah)
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (tengah) /Dokumen Humas Polri

ASUMSI SULTRA - Brigadir NP, pelaku aksi banting-banting mahasiswa di Tanggerang kini dijatuhi hukum karena telah terbukti bersalah.

Bidpropam Polda Banten menjatuhi sanksi hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.

Baca Juga: Gugatan KSP Moeldoko Disebut Tak Punya Legal Standing, Demokrat: Hukum Itu Akal Sehat

"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri sehingga Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya, dikutip AsumsiSultra.Com dari Antara, Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: November 2021 DPD KNPI Konkep Bakal Gelar Musda, Tito : Kewajiban Saya Kepada DPP dan DPD Sultra

Sebagaimana diketahui, Brigadir NP adalah anggota Polresta Tangerang Polda Banten yang tega membanting mahasiswa saat mengawal aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang.

Menurut Shinto, sanksi berat yang diberikan kepada Brigadir NP, yakni mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari.

Baca Juga: Presiden Jokowi : 'Kader IMM Memiliki Potensi Besar Dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia'

Mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah