“Hingga saat ini PT. Putra Darmawan Pratama (PDP) masih melakukan aktivitas dilokasi bekas IUP nya, berdasarkan risalah upaya hukum yang mereka lakukan atas keputusan pencabutan IUP yang dilakukan Bupati Kolut waktu itu pada tingkatan akhir semua jelas bahwa," kata Eko.
"Perusahaan itu tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pasca terbitnya putusan tersebut. Sehingga kegiatan penambangan yang dilakukan diatas tanggal tersebut adalah ilegal,” tegasnya.
Baca Juga: November 2021 DPD KNPI Konkep Bakal Gelar Musda, Tito : Kewajiban Saya Kepada DPP dan DPD Sultra
Eko juga mengatakan bahwa PT. PDP memiliki catatan buruk dalam kegiatan pertambangan dikolaka utara, terbukti akibat ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajibannya
"Terbukti akibat ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajibannya pak bupati kolaka utara saat itu mencabut Izin Usaha Pertambangan yang ia miliki", sebutnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi : 'Kader IMM Memiliki Potensi Besar Dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia'
Eko juga mengaku menerima informasi bila ada oknum aparat berada dalam lokasi tersebut.
"Ini rencananya akan kami konfirmasi kepada Panglima TNI atas dugaan tersebut," ujar Eko dalam keterangannya.
Oleh karena itu, Eko meminta Bareskrim Mabes Polri untuk turun tangan dalam menangani persoalan dugaan ilegal mining dibumi Patowonua tersebut.
Baca Juga: Kongres XVI DPP KNPI Bakal Digelar di Sultra, Amin : Kongres Digelar Pada Mei 2022?