ASUMSI SULTRA - Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyebut pokok gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang dipimpin KSP Moeldoko tidak memiliki legal standing.
Hal itu disampaikan setelah sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis 21 Oktober 2021.
Baca Juga: November 2021 DPD KNPI Konkep Bakal Gelar Musda, Tito : Kewajiban Saya Kepada DPP dan DPD Sultra
Ia menjelaskan bahwa Pihak Penggugat tidak bisa berkilah terlambat mengetahui perubahan AD/ART dan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat (PD).
Karena, ucap dia, Partai Demokrat telah menyampaikan perubahan tersebut kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPU, Menteri Dalam Negeri dan Percetakan negara.
Baca Juga: Muktamar IMM, Dua Kandidat Sepakat Koalisi, Kader Makassar Diberi Mandat 'Untuk Memenangkan'
Ia bahkan menyampaikan jikalau perubahan tersebut sudah diunggah di website resmi partai.
“Ketika Pihak Penggugat sebelumnya tidak protes atas perubahan itu, apakah dia sekarang masih punya legal standing (untuk mengajukan gugatan ke pengadilan)?” ujar Bambang menanyakan.