ASUMSI SULTRA - Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Kendari menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar pada kemarin, Jumat 22 Oktober 2021, di Kota Kendari.
Berlangsung di Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudora), sosialisasi itu diikuti oleh Kepala-kepala Sekolah SMP se Kota Kendari.
Baca Juga: Tentang Perpisahan Cristiano dengan Juventus, Chiellini: Akan Lebih Baik Jika Dia Pergi Lebih Awal
Aiptu Laode Rufani dalam materinya menjelaskan bahwa pungli merupakan pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada.
“Ini yang dimaksud bahwa, ada penarikan atau pembayaran yang tidak memiliki payung hukum dalam melakukan kegiatan penarikan,” paparnya.
Baca Juga: Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Kasus Dugaan Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet
Ia memaparkan mengenai ekonomi yang akan lebih tinggi ketika sudah melakukan pungli.
Selain itu, kata dia, akan menghambat pembangunan yang akhirnya merugikan masyarakat.
“Ekonomi atau biaya hidup akan lebih tinggi dengan adanya pungli ini, kemudian dapat juga menghambat pembangunan yang pada akhirnya masyarakat juga yang akan dirugikan,” terang Rufani.
Baca Juga: Ustadz Arifin Ilham Beberkan Mengapa Sedekah Melancarkan Rezeki
Menurutnya, praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Olehnya itu, menurut dia, perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera.
"Dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” tambahnya.
Baca Juga: Jawaban PT PDP atas Tuduhan Menggunakan Bekas Lahan yang Telah Dicabut IUPnya
Sementara itu Irban Investigasi (Irvest), Mulyadi M, menyampaikan tujuan sosialisasi tersebut. Kata dia, sosialisasi tersebut merupakan langkah dalam mencegah pungutan liar di Kota Kendari.
“Sebagaimana diatur dalam keputusan Wali Kota Kendari No.258 tahun 2021, tentang pembentukan unit pemberantasan pungutan liar lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari,” jelasnya.
Lebih jauh, Mulyadi juga memaparlan dasar hukum UPP Kota Kendari, mengacu pada Undang- Undang No.6 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Selanjutnya, perpres No. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan keputusan Wali Kota Kendari No.258 tahun 2021, tentang pembentukan unit pemberantasan pungutan liar lingkup Pemerintah Kota Kendari,” kata Mulyadi.
Tugas UPP Kota Kendari, kata dia, membrantas pungutan liar secara efektif dan efisien.
Selain itu, mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
”Dalam struktur UPP Kota Kendari juga terbentuk beberapa pokja yaitu, Pokja intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja penindakan dan Pokja Yustisi dengan menyasar sentra pelayanan Publik di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Ia pun berharap, tidak bertemu lagi kepada peserta dalam urusan pemeriksaan, namun untuk urusan konsultasi, sosialisasi ia sangat mengharapkan terjadi komunikasi yang lebih lanjut.***
Baca Juga: Nasib Kucing Setelah Meninggal, Ustadz Adi Hidayat Menjawabnya
Update informasi Berita dari AsumsiSultra.Com melalui sosial media Telegram dengan mengunjungi (Klik) : https://t.me/joinchat/83FfRefh0MNmMjA9