4 Butir Kesepakatan DPRD Kolut menanggapi Dugaan Ilegal Mining yang Dilakukan di Wilayah Eks PT PDP

- 21 Oktober 2021, 14:12 WIB
DPRD Kolala Utara saat menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinar Lingkungan Hidup dan PTSP Kolala Utara
DPRD Kolala Utara saat menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinar Lingkungan Hidup dan PTSP Kolala Utara /AsumsiSultra.Com/

ASUMSI SULTRA - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kolaka Utara (Geramku) beberapa hari lalu pada tanggal Senin, 18 Oktober 2021 telah menggelar aksi unjukrasa di Kantor DPRD Kolaka Utara (Kolut).

Dalam Unjukrasa tersebut, Geramku menyoroti dugaan Ilegal Mining di wilayah Eks PT PDP.

Baca Juga: PT Bandar Trisula Buka Peluang Kerja untuk Lulusan SMA di Kota Kendari

Dugaan tersebut yakni mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka sangkakan telah dicabut.

Berdasarkan keterangan mereka dicabutnya IUP tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesi (MA RI) No 65/Tun/2021.

Baca Juga: Benarkah? Facebook Akan Berganti Nama pada Beberapa Minggu Kedepan

Bahkan, Koordinator Lapangan (Korlap) Unjukrasa, Nur Alim mengaku telah menduga kuat aktivitas di IUP Eks PT PDP tidak memiliki dan mengantongi izin tata keloka pertambangan.

Baca Juga: Kunjungan ke Kolombia, Blinken Sampaikan Pentingnya Akuntabilitas Hak Asasi Manusia

Ia mengungkapkan bahwa IUP PT PDP telah dicabut oleh Bupati Kolut pada tahun 2014.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah