ASUMSI SULTRA - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kolaka Utara (Geramku) beberapa hari lalu pada tanggal Senin, 18 Oktober 2021 telah menggelar aksi unjukrasa di Kantor DPRD Kolaka Utara (Kolut).
Dalam Unjukrasa tersebut, Geramku menyoroti dugaan Ilegal Mining di wilayah Eks PT PDP.
Baca Juga: PT Bandar Trisula Buka Peluang Kerja untuk Lulusan SMA di Kota Kendari
Dugaan tersebut yakni mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka sangkakan telah dicabut.
Berdasarkan keterangan mereka dicabutnya IUP tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesi (MA RI) No 65/Tun/2021.
Baca Juga: Benarkah? Facebook Akan Berganti Nama pada Beberapa Minggu Kedepan
Bahkan, Koordinator Lapangan (Korlap) Unjukrasa, Nur Alim mengaku telah menduga kuat aktivitas di IUP Eks PT PDP tidak memiliki dan mengantongi izin tata keloka pertambangan.
Baca Juga: Kunjungan ke Kolombia, Blinken Sampaikan Pentingnya Akuntabilitas Hak Asasi Manusia
Ia mengungkapkan bahwa IUP PT PDP telah dicabut oleh Bupati Kolut pada tahun 2014.